Di beberapa daerah di lingkup Negara Kesatuan Republik Indonesia, tak lama lagi akan menyelenggarakan Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pemilukada/Pilkada). Para peserta Pemilu, sedang sibuk sibuknya mempersiapkan saksi. Terkadang, saksi hanya diminta mencatat perolehan suara calonnya. Padahal, saksi memiliki hak dan tanggung jawab. Salah satu hak saksi yaitu mendapatkan salinan formulir model C dan C1 KWK yaitu berita acara dan sertifikat perolehan suara di TPS.
Selain pembekalan yang disiapkan oleh tim pemenang, saksi juga harus dibekali tentang regulasi yang berlaku di TPS. Dan yang paling penting adalah, pemahaman saksi tentang angka angka di formulir perolehan suara.
Walaupun pada dasarnya mudah, namun terkadang tim pemenang lupa untuk mempersiapkan saksinya untuk memperhatikan angka angka tersebut. Berikut ini cara mudah untuk memeriksa formulir model C1 KWK
Pertama, perhatikan C1 KWK Plano yang terpasang didinding. Pastikan angka angkanya telah tepat. Rumusnya :
Perolehan suara A + Perolehan Suara B = Jumlah Suara Sah (C)
Jumlah Suara Sah (C) + Jumlah Suara tidak Sah (D) = E
Bila C1 KWK Plano sudah tepat, maka tinggal mencocokkan dengan model C1 KWK (sertifikat perolehan suara calon yang diterima oleh saksi).
Kedua, perhatikan model C1 KWK (sertifikat perolehan suara calon yang diterima saksi)
Kedua, perhatikan model C1 KWK (sertifikat perolehan suara calon yang diterima saksi)
Pada lembar model C1 KWK ini ada 4 kolom. 1) Data Pemilih dan Pengguna Hak Pilih, 2) Data Penggunaan Surat Suara, 3) Jumlah Suara sah dan tidak sah, 4) Data pemilih disabilitas. Poin terakhir adalah perbedaan model C1 dengan sebelumnya.
Kembali ke formulir model C1 KWK. Pada kolom ketiga (Data Jumlah Suara Sah dan Tidak Sah) langsung dipindahkan dari model C1 Plano antara lain C (Jumlah suara sah), D (Jumlah suara tidak sah) dan E (Jumlah surat suara sah dan tidak sah atau surat suara yang digunakan).
Ketiga, perhatikan kolom kedua (Data Penggunaan Surat Suara). Jumlah surat suara yang digunakan (E) sama dengan jumlah surat suara sah dan tidak sah (poin 4). Surat suara yang tidak digunakan (F = poin 3), jelas. Surat suara yang dikembalikan/keliru coblos (G = poin 2) juga jelas. Terakhir, jumlah total surat suara termasuk cadangan adalah hasil jumlah dari semua surat suara.
rumus :
E + F + G = H
Keempat, perlu diingat bahwa, jumlah surat suara selalu lebih banyak dari jumlah pemilih yang terdaftar di DPT. Selalu ada cadangan 2,5% untuk mengantisipasi pemilih dari TPS lain atau keliru coblos. Sehingga bila pemilih lebih banyak dari jumlah surat suara kemungkinannya adalah terlalu banyak pemilih dari TPS lain atau pemilih pengguna KTP yang tidak terdaftar di DPT. Sehingga penting bagi saksi untuk memperhatikan tiap pemilih yang menggunakan hak pilih di TPS tempat bertugas.
disarikan dari PKPU 10 tahun 2015
disarikan dari PKPU 10 tahun 2015
EmoticonEmoticon