Antara Kompetensi, Prestasi dan Regulasi

Banyak orang mempersoalkan latar belakang para Menteri di Kabinet Kerja. Menteri Perikanan dan Kelautan, Susi Pudjiastuti adalah yang paling sering di sorot. Sebagai lulusan SMP, Susi dianggap tidak layak menduduki jabatan menteri.

Seorang professor yang ketiban sial, "diduga" kedapatan nyabu, M sering dibenturkan dengan Menteri Susi. Posisi sebagai Wakil Rektor III sebuah perguruan tinggi negeri dan berlatar guru besar fakultas hukum melengkapi kesialannya. 

Publik mulai bertanya-tanya. Apakah tidak perlu bersekolah tinggi ? Toh nanti ujung-ujungnya kedapatan nyabu (tanpa melihat fakta professor lain macam Anies Baswedan yang berprestasi). Tidak masalah tak sekolah tinggi yang penting kaya (tanpa melihat fakta lain fenomena putus sekolah).

Dalam Pasal 17 ayat 2 UUD 1945 disebutkan "Menteri-menteri diangkat dan diberhentikan oleh Presiden".  Hal ini memberi petunjuk bahwa pengangkatan menteri adalah wewenang dari Presiden. Beda halnya dengan Presiden, Kepala Daerah, Anggota DPR, DPD dan DPRD

Pada pasal  14 ayat 1 poin c UU Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden disebutkan "bukti kelulusan berupa fotokopi ijazah, STTB, syahadah, sertifikat, atau surat keterangan lain yang dilegalisasi oleh satuan pendidikan atau program pendidikan menengah". Sangat jelas bahwa untuk menjadi seorang Presiden, cukup tamat SMA atau sederajat. Sementara itu, di pasal 13 ayat 1 point c UU Nomor 22 Tahun 2014 tentang Pemilihan Kepala Daerah disebutkan "berpendidikan paling rendah sekolah lanjutan  tingkat  atas  atau sederajat". Bagaimana dengan DPR, DPD dan DPRD ? Untuk DPR dan DPR disebutkan pada pasal 51 ayat 1 poin e UU Nomor 8 tahun 2012 tentang Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD dan DPR sebagai berikut : "berpendidikan paling rendah tamat sekolah menengah atas, madrasah aliyah, sekolah menengah kejuruan, madrasah aliyah kejuruan, atau pendidikan lain yang sederajat". Pada UU yang sama, pasal 68 ayat 2 poin b disebutkan "bukti kelulusan berupa fotokopi ijazah, surat tanda tamat belajar (STTB), syahadah, sertifikat, atau surat keterangan lain yang dilegalisasi oleh satuan pendidikan atau program pendidikan menengah"

Ini berarti, regulasi kita memberikan ruang pada tamatan SMA sederajat untuk menjadi Presiden, Gubernur, Walikota, Bupati, Anggota DPR, DPD dan DPRD. Bahkan untuk menjadi menteri, itu menjadi kewenangan Presiden belaka.



Kita sederhanakan perhubungan diantara regulasi, kompetensi, prestasi, akademik dan ekspektasi masyarakat sebagai berikut

Menteri adalah pembantu Presiden. Seorang menteri baru dikatakan berprestasi dan memenuhi ekspektasi masyarakat jika ia mampu memberikan perubahan yang signifikan dibidangnya. Presiden mempunyai visi misi yang dituangkan dalam bentuk program dalam satu periode. Seorang menteri harus bekerja memenuhi target yang diberikan oleh Presiden sehingga dituangkan dalam bentuk Tupoksi.

Menilai kinerja seorang menteri, tak seyogyanya melihat aspek pribadi yang bersangkutan. Ia merokok, pakai tatto, itu bukan urusan masyarakat. Tetapi urusan masyarakat adalah apakah sang menteri telah bekerja sesuai SOP dan Tupoksinya sehingga menghasilkan prestasi yang nyata.

Begitu pula dengan Presiden, Kepala Daerah dan Anggota DPR, DPD dan DPRD. Kurang elok mempersoalkan latar belakang keluarga dan akademiknya. Sebagai misalnya, bukan urusan masyarakat mempersoalkan berapa istri Bung Karno. Tetapi urusan masyarakat adalah apa yang telah Bung Karno berikan untuk rakyat Indonesia. Kita patut mempersoalkan kompetensi semua pejabat yang dibiayai APBN/APBD, indikator keberhasilan, prestasi dan bukan masalah pribadi yang bersangkutan. 

Kompetensi itu lahir bukan semata mata produk kuliahan. Bukan sebuah kemestian bahwa orang yang lulus kuliah summa cum laude di kampus mesti memiliki kualitas SDM yang mumpuni dan kompetensi yang cukup dibidangnya. Banyak faktor X, misalnya pengalaman yang tidak diajarkan di kampus.Tantangan bagi dunia akademik, untuk merancang kurikulum dan model pembelajaran yang lebih efisien, efektif dalam peningkatan kualitas SDM. Di Kabinet Kerja, beban berat dipundak Bapak Menteri Pendidikan, Professor Anis Baswedan untuk membangun dunia akademik Indonesia yang lebih signifikan ketimbang mempersoalkan keterlambatan soal UAN seperti periode sebelumnya. 

Masyarakat harus tahu indikator keberhasilan dari pemimpinnya. Baik eksekutif dan legislatif. Kemudian, masyarakat juga harus tahu saluran untuk mengkritisi kinerja pemimpinnya. Soal pribadi para pemimpin, selama dia tidak melanggar hukum dan tidak mengganggu orang lain, tidak perlu dicampuri. Seolah kita sebagai masyarakat tidak punya masalah sendiri sampai suka mencampuri masalah pribadi orang lain. Aneh bin tragis.

Memang banyak orang terlihat aneh atau KEPO Abal abal. Tahu tatto menterinya, tetapi tidak tahu programnya. Tahu latar belakang pendidikan pejabatnya, tetapi tidak (mau) tahu prestasinya. Ada juga sebaliknya. Belum berbuat apalagi berprestasi, namun seolah semua urusan kebangsaan sudah tuntas.

Mencoba untuk bijak, mari kita sama-sama belajar. Belajar tentang apa program pemerintah. Belajar tentang indikator keberhasilan sebuah kementerian/instansi dalam sebuah periode. Belajar untuk tahu cara mengkritisi yang baik. Belajar untuk turut berpartisipasi (berbuat) semampu kita demi Indonesia tercinta. Memang, kadang mengkritik lebih mudah ketimbang berbuat.


EmoticonEmoticon