Pada setiap Pemilu, termasuk Pemilu Presiden dan Wakil Presiden (PPWP), saksi calon di TPS berhak mendapatkan salinan model C1 beserta lampirannya. Saksi tentunya harus mencermati suara sah ketika penghitungan suara dan penulisannya di model C1 ukuran plano. Dari model C1 ukuran Plano ini disalin ke model C1 beserta lampiran untuk saksi. Sebelum saksi menerima model C1 dan lampiran tersebut, tentu sebaiknya saksi mencermati angka-angka yang ada didalamnya.
Teknis pemungutan dan penghitungan suara pada Pemilu Presiden dan Wakil Presiden 2014 ini didasarkan pada PKPU no. 19 tahun 2014. Berikut ini adalah rumus dan teknik untuk pencermatan angka angka pada formulir model C1 beserta lampiran
1. Pastikan angka-angka pada model C1 ukuran plano telah benar. Jika ada kekeliruan, saksi berhak menyampaikan keberatan. Tentu berdasarkan alasan yang dapat dipertanggungjawabkan.
2. Pastikan angka-angka perolehan suara calon telah benar. Penjumlahan perolehan suara kedua calon sama dengan suara sah (bagian II lembar pertama)
3. Penjumlahan suara sah dan suara tidak sah sama dengan surat suara yang terpakai/digunakan
4. Pada bagian I (paling atas lembar pertama) tentang jumlah pemilih secara detail.
5. Jumlah surat suara yang terpakai sama dengan jumlah pemilih di DPT, DPTb, DPK, DPKTb yang menggunakan hak pilihnya. Bisa jadi seorang pemilih menggunakan dua lembar surat suara. Satunya dikembalikan karena keliru coblos dan yang satunya masuk dikotak, entah sah atau tidak sah. Namun jumlah suara sah dan tidak sah yang berarti sama dengan jumlah surat suara yang terpakai itu juga sama dengan jumlah pemilih yang menggunakan hak pilihnya.
6. Adapun pemilih yang terdaftar di DPT tidak berarti sama dengan jumlah pemilih yang menggunakan hak pilihnya; Sebab bisajadi karena sesuatu dan lain hal, yang bersangkutan tidak menggunakan hak pilihnya sehingga surat suara tidak digunakan.
EmoticonEmoticon