Cara Mudah Memahami UU No. 42 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden

Undang Undang Nomor 42 tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden terdiri dari 262 pasal dan 21 (XXI) bab. Undang Undang Nomor 42 tahun 2008 ini mulai diundangkan pada tanggal 14 November 2008.

Bisa dibayangkan sulitnya mencari pasal yang menjelaskan tentang sesuatu yang spesifik. Oleh karena itu, sangat perlu memudahkan bagi siapapun untuk memahami Undang Undang Nomor 42 tahun 2008. Adapun tentang pembagian bab sebagai berikut

Bab I : Ketentuan Umum
(Pasal 1)

Bab II : Asas, Pelaksanaan, dan Lembaga Penyelenggara Pemilu Presiden dan Wakil Presiden
(Pasal 2-4)

Bab III : Persyaratan Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden dan tata cara penentuan pasangan Calon presiden dan Calon wakil presiden
(Pasal 5-12)

Bab IV : Pengusulan Bakal Calon Presiden dan Wakil Presiden dan penetapan Capres dan Cawapres
(Pasal 13-26)

Bab V : Hak Memilih
(Pasal 27-28)

Bab VI : Penyusunan Daftar Pemilih
(Pasal 29-32)

Bab VII : Kampanye
(Pasal 33-103)

Bab VIII : Perlengkapan Penyelenggaraan Pilpres
(Pasal 104-110)

Bab IX : Pemungutan Suara
(Pasal 111-131)

Bab X : Penghitungan Suara
(Pasal 132-157)

Bab XI : Penetapan Hasil Pemilu Pres dan Wapres
(Pasal 158)

Bab XII : Penetapan Pasangan Calon Pres dan Wapres Terpilih
(Pasal 159-160)

Bab XIII : Pelantikan
(Pasal 161-163)

Bab XIV : Pemungutan Suara Ulang, Penghitungan Suara Ulang, Penetapan Hasil Ulang
 (Pasal 164-169)

Bab XV : Pemilu Pres dan Wapres Lanjutan dan Susulan
(Pasal 170-172)

Bab XVI : Pemantauan Pilpres
(Pasal 173-185)

Bab XVII : Partisipasi Masyarakat dalam Penyelenggaraan Pilpres
(Pasal 186-189)

Bab XVIII : Penyelesaian Pelanggaran Pemilu dan Penyelesaian Perselisihan Hasil Pemilu
(Pasal 190-201)

Bab XIX : Ketentuan Pidana
(Pasal 202-259)

Bab XX : Ketentuan Peralihan
(Pasal 260)

Bab XXI : Penutup
(Pasal 261-262)


EmoticonEmoticon