Rumus Formulir Model C1 dan Lampiran untuk Saksi DPD

Pada pemilu DPR, DPD dan DPRD 2014, ada dua saksi yaitu saksi partai politik dan saksi DPD. Berdasar PKPU Nomor 26 tahun 2013 bahwa saksi berhak mendapatkan salinan model C (berita acara), model C1 (perolehan suara) dan lampiran model C1 (rincian perolehan suara). Saksi DPD akan memperoleh model C, C1 DPD dan Lampiran C1 DPD. Sedangkan Saksi Partai Politik akan memperoleh model C, C1 DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kab/Kota dan Lampirannya masing-masing. Untuk formulir Model C1 PEMILU PRESIDEN DAN WAKIL PRESIDEN (PPWP)

Selain bertugas untuk memastikan pemungutan suara di TPS berjalan sesuai aturan, saksi juga harus memperhatikan kesesuaian angka-angka yang tertera pada formulir. Saat penghitungan suara, saksi harus memastikan sah tidaknya tiap lembar surat suara. Kemudian penulisan di model C1 ukuran Plano yang ditempel didinding. Urutan penghitungan surat suara dimulai dari DPR, DPD, DPRD Provinsi dan terakhir DPRD Kabupaten/Kota. Mengingat lamanya proses penghitungan suara, terkadang saksi tidak melanjutkan proses dan menunggu formulir diberikan padanya. Kondisi ini rentan kecurangan. Sehingga saksi harus bertahan sampai semua kegiatan pemungutan dan penghitungan suara rampung.

Setelah selesai penghitungan suara dan pengisian formulir model C1 ukuran Plano, maka dimulai penyalinan ke model C1 untuk saksi dan lampiran model C1, serta berita acara (model C). Penulisan angka harus diperhatikan secermat mungkin agar akurasi model C bisa sempurna. Berikut ini rumus untuk mencermati model C1 dan Lampiran untuk Saksi
Contoh pengisian Model C1 Plano DPD

- Pastikan penghitungan suara DPD setelah penghitungan Suara DPR dan sebelum penghitungan suara DPRD Provinsi dan juga pengisian formulir model C1 Plano DPD.
- Perhatikan jumlah suara sah calon bersangkutan, dan suara sah calon lain lalu jumlahkan
- Hasil penjumlahannya adalah jumlah suara sah. Kemudian lihat model C1 P



- Jumlahkan suara sah (SS = a) dan suara tidak sah (b). Hasilnya adalah jumlah surat suara yang digunakan (c). a + b = c
- Perhatikan formulir model C1 DPD (ukuran kecil untuk saksi dan PPL). Selanjutnya, hitung surat suara yang keliru coblos/dikembalikan pemilih. Bedakan surat suara tidak sah dan keliru coblos. Kalau surat suara tidak sah, ada dikotak suara sedang surat suara yang dikembalikan/keliru coblos adalah surat suara yang tidak dimasukkan dalam kotak suara

- Pastikan jumlah surat suara yang diterima termasuk cadangan (f) sama dengan jumlah surat suara yang digunakan ditambah surat suara yang tidak digunakan ditambah surat suara yang dikembalikan/keliru coblos.
- Untuk Data Pemilih seperti gambar dibawah

- Perlu dipahami bahwa ada 4 kategori pemilih. Pertama pemilih yang terdaftar di DPT (P), Pemilih dari TPS lain (Q), Pemilih Khusus (R) dan Pemilih Khusus Tambahan (S). Jumlah seluruh pengguna hak pilih adalah penjumlahan dari keempat kategori diatas.
- Angka P (Pengguna hak pilih dalam DPT) tidak selalu sama dengan jumlah Pemilih di DPT (bagian A1). Sebab bisa jadi di DPT pada TPS tersebut terdaftar sebanyak 400 pemilih, namun yang menggunakan hak pilihnya 380. Maka angka 400 akan masuk di kolom A1 dan 380 akan masuk di kolom P (atau B1).
- Jumlah T adalah sama dengan jumlah surat suara sah + surat suara tidak sah. Ini berarti dari jumlah keseluruhan pemilih adalah sebanyak jumlah surat suara yang digunakan.

Demikian rumus untuk memahami formulir model C1 dan lampiran untuk saksi DPD. Semoga bermanfaat


EmoticonEmoticon