Cara Menetapkan Calon Terpilih Pada Pemilu 2014

1.       DPD Terpilih
Sistem yang digunakan dalam Pemilihan anggota DPD adalah sistem Distrik Berwakil Banyak. Tiap Provinsi memiliki 4 (empat) orang anggota DPD untuk mewakilinya. Cara penetapannya yaitu berdasar suara terbanyak pertama, kedua, ketiga dan keempat otomatis terpilih menjadi anggota DPD

2.       DPR dan DPRD Terpilih
Sistem yang digunakan dalam Pemilihan anggota DPR, DPR Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota adalah sistem proporsional terbuka. Proporsional berarti jumlah anggota legislatif disesuaikan dengan jumlah penduduk. Terbuka berarti konstituen dapat langsung memilih calon yang dikehendaki.
Setelah penghitungan suara, maka perolehan suara sah seluruh partai didapil tersebut dijumlahkan. Kemudian dibagi jumlah kursi yang diperebutkan. Maka didapatkan Bilangan Pembagi Pemilih (BPP)

Penghitungan Tahap Pertama
Suara sah seluruh calon pada suatu partai dan dapil, dijumlahkan dengan suara sah partai. Jumlahnya disebut suara partai yang akan dimasukkan dalam penghitungan perolehan kursi partai. Adapun suara terbanyak dari caleg akan mewakili partai tersebut dari dapil tertentu. Penghitungan tahap pertama dilakukan dengan menghitung jumlah suara sah partai politik sama dengan atau lebih tinggi dari BPP. 
Partai politik akan memperoleh kursi sebanyak kelipatan BPP. Apabila ada kelebihan suara dari BPP maka akan dikategorikan sebagai suara sisa yang dihitung pada tahap kedua. Sedangkan partai politik yang perolehan suaranya lebih rendah dari BPP maka tidak memperoleh kursi pada penghitungan tahap pertama dan dikategorikan sebagai suara sisa.

Contoh Simulasi cara penetapan perolehan kursi
Penghitungan Tahap Kedua
Apabila masih ada kursi yang tersisa pada Dapil tersebut, maka dibagikan berturut-turut kepada Partai Politik dengan perolehan sisa suara terbanyak 


EmoticonEmoticon