1.
DPD Terpilih
Sistem yang digunakan dalam Pemilihan
anggota DPD adalah sistem Distrik Berwakil Banyak. Tiap Provinsi memiliki 4
(empat) orang anggota DPD untuk mewakilinya. Cara penetapannya yaitu berdasar suara
terbanyak pertama, kedua, ketiga dan keempat otomatis terpilih menjadi anggota
DPD
2.
DPR dan DPRD Terpilih
Sistem yang digunakan dalam Pemilihan
anggota DPR, DPR Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota adalah sistem proporsional
terbuka. Proporsional berarti jumlah anggota legislatif disesuaikan dengan
jumlah penduduk. Terbuka berarti konstituen dapat langsung memilih calon yang
dikehendaki.
Setelah penghitungan suara, maka perolehan
suara sah seluruh partai didapil tersebut dijumlahkan. Kemudian dibagi jumlah
kursi yang diperebutkan. Maka didapatkan Bilangan Pembagi Pemilih (BPP)
Penghitungan
Tahap Pertama
Suara sah seluruh calon pada suatu partai dan dapil, dijumlahkan dengan suara sah partai. Jumlahnya disebut suara partai yang akan dimasukkan dalam penghitungan perolehan kursi partai. Adapun suara terbanyak dari caleg akan mewakili partai tersebut dari dapil tertentu. Penghitungan tahap pertama dilakukan dengan menghitung jumlah suara sah partai politik sama
dengan atau lebih tinggi dari BPP.
Partai politik akan memperoleh kursi
sebanyak kelipatan BPP. Apabila ada kelebihan suara dari BPP maka akan dikategorikan
sebagai suara sisa yang dihitung pada tahap kedua. Sedangkan partai politik
yang perolehan suaranya lebih rendah dari BPP maka tidak memperoleh kursi pada
penghitungan tahap pertama dan dikategorikan sebagai suara sisa.
Contoh Simulasi cara penetapan perolehan kursi |
Penghitungan
Tahap Kedua
Apabila masih ada kursi yang tersisa pada
Dapil tersebut, maka dibagikan berturut-turut kepada Partai Politik dengan
perolehan sisa suara terbanyak
EmoticonEmoticon