5 Cara Mengamankan Suara pada Pemilu 2014

Tags

Kesesuaian antara klaim suara dengan perolehan suara diberita acara, adalah idaman para calon serta timnya pada pemilu. Apalagi jika perolehan suara diberita acara lebih besar dari jumlah suara yang diklaim, tentu lebih menyenangkan. Namun bila klaim suara lebih besar (apalagi jauh lebih besar) daripada perolehan suara diberita acara, tentu akan menyedihkan bagi calon serta timnya. Atau pada kasus lain, ada ketidak sesuaian perolehan suara di TPS dengan rekapitulasi tingkat PPS, PPK dan seterusnya. Selalu ada kekhawatiran bagi calon bahwa dirinya "dicurangi" sehingga suaranya hilang.

Oleh karena itu, sangat penting bagi calon serta timnya untuk mengamankan suaranya. Berikut ini ada 5 (lima) cara untuk mengamankan suara mulai TPS hingga penetapan.

1. Pendataan Konstituen berbasis DPT
Partai politik tentu telah memperoleh DPT dari KPUD. Oleh karena itu, DPT dapat digunakan untuk mendata Konstituen secara detil per TPS. Biasanya tim pemenang membentuk koordinator kabupaten, kecamatan, desa/kelurahan. Salinan DPT digandakan dan diberikan pada tim sesuai jenjangnya. Dengan demikian klaim suara betul-betul dapat terukur dan dievaluasi.
Sebelum pemungutan suara, pengelolaan konstituen dapat terarah. Demikian pula dengan mengukur kekuatan lawan, serta mengevaluasi konstituen yang tidak konsisten pasca penghitungan suara.
Jadi penggunaan DPT dalam mendata konstituen lebih akurat ketimbang sekedar mencatat orang disebuah kampung. 
 
2. Penggunaan saksi yang kapabel
Saksi kapabel disini dalam artian, memahami aturan yang berlaku serta konsisten pada calon/parpolnya. Beberapa kasus dalam pemilu/pemilukada, bahkan saksi tidak memilih calonnya sehingga tidak ada satupun suara di TPS tersebut.
Saksi yang kapabel disini dalam artian, cermat dalam melihat sah tidaknya suara, penulisan model C1 Plano dan penyalinannya. Selain itu, saksi harus menyetor pada parpol berita acara (model C), perolehan suara (model C1) dan lampirannya (rincian perolehan suara)
Model C1 Plano dapat didokumentasikan baik dalam bentuk video ataupun gambar. Sehingga jika terjadi sengketa pemilu, selain model C, C1 dan lampiran yang menjadi alat bukti, juga bukti berupa video atau gambar model C1 Plano.
3. Kebijakan Partai
Perubahan sistem pemilu dari sistem proporsional tertutup menjadi sistem proporsional terbuka, membuat terjadi pertarungan internal ditubuh partai pada caleg didaerah pemilihan  yang sama. Sementara terkadang, ada partai yang membiarkan para caleg yang merekrut saksi. Akibatnya adalah form model C, C1 dan Lampirannya tidak masuk di arsip partai, tapi masuk ke arsip pribadi calon. Sehingga dengan demikian, banyak calon legislatif tidak dapat mengakses model C,C1 dan lampiran terutama diTPS yang bukan basisnya.
Partai yang bijak akan memberi kesempatan pada para calegnya didapil sama untuk berembug dalam penentuan saksi partai. Sebab para caleg lah yang punya basis, bukan partai. Namun partai harus memastikan bahwa semua form model C, C1 dan lampiran C1 diseluruh TPS diwilayah kerjanya bisa dikumpulkan tanpa ada satupun tersisa.
Sehingga semua calegnya didapil sama bisa mengakses perolehan suara secara rill dilapangan. Dengan demikian partai telah mengurangi kemungkinan friksi antar caleg didapil sama.
Satu hal juga yang penting adalah partai harus mengamankan surat mandat ke semua saksi resminya di TPS


4. Pengawalan Rekapitulasi Berjenjang
Aturan pemilu mengharuskan adanya rekapitulasi di tingkat PPS setelah diterima dari TPS diwilayahnya. Kemudian dilanjutkan dengan rekapitulasi ke tingkat lebih tinggi yaitu PPK, KPUD dan seterusnya.
Pengawalan rekapitulasi berjenjang dilakukan oleh saksi dan tim. Yang harus diperhatikan terutama adalah jumlah suara sah, suara sah partai ditambah calon, dan suara tiap calon. Jangan sampai tertukar. Misalnya waktu rekapitulasi di TPS didapat angka sebagai berikut
Pada kasus pertama (diatas), perolehan caleg A adalah 4 kemudian berubah menjadi 14 setelah rekap pada jenjang berikutnya. Secara umum tidak kelihatan. Sebab jumlah suara sah (320) dan jumlah perolehan suara partai dan caleg tetap yaitu 60.
Kemungkinan kekeliruan penulisan seperti ini harus diantisipasi dalam pengamanan suara.

5. Website KPUD
Saat ini KPU memberikan kesempatan pada masyarakat seluas-luasnya untuk mengakses perolehan suara, sebagai bentuk keterbukaan informasi pada masyarakat. Baik masyarakat, tim, maupun calon, dapat mengakses website KPUD untuk melihat langsung perolehan suara di tiap TPS diwilayah kerja KPU Kabupaten/Kota. Pada pasal 57 ayat 5 disebutkan :"KPU Kabupaten/Kota merekam salinan formulir model C1 serta lampiran model C1 sebagaimana dimaksud pada ayat (4) untuk diumumkan di website KPU Kabupaten/Kota"


EmoticonEmoticon