Surat Suara Sah pada Pemilu 2014

Suara sah, adalah media untuk melegalisasi pilihan konstituen sebelum dikonversi dalam angka pada formulir model C. Sangat penting untuk mencermati dan memperhatikan ke absahan surat suara. Kita tentu mengerti bagaimana perjuangan caleg dan timnya untuk menyakinkan satu orang konstituen. Suara dari satu orang, (pada kondisi tertentu) dapat menentukan. Sehingga satu suara tidak dapat dianggap remeh. Apalagi satu suara adalah representasi dari satu jiwa.
Berdasarkan PKPU 26 tahun 2013 pada pasal 48 ayat 3, poin

a)Tanda coblos pada kolom yang memuat nomor urut, tanda gambar dan nama partai politik, suaranya dinyatakan sah untuk partai politik

Tanda coblos pada tanda gambar partai politik
 
Tanda Coblos pada nama partai politik


Tanda Coblos pada nomor partai politik

b)Tanda coblos pada kolom yang memuat nomor urut dan nama calon anggota, suaranya dinyatakan sah untuk calon yang bersangkutan dari Partai Politik yang mencalonkan

Tanda coblos pada nomor urut calon
Tanda coblos pada nama calon
 c)Tanda coblos pada kolom yang memuat nomor urut, tanda gambar dan nama partai politik, serta tanda coblos pada kolom yang memuat nomor urut dan nama calon dari partai politik yang bersangkutan, suaranya dinyatakan sah untuk nama calon yang bersangkutan dari partai politik yang mencalonkan
Tanda Coblos pada nomor urut partai dan nomor urut calon

Tanda coblos pada nomor urut partai dan nama calon

Tanda Coblos pada tanda gambar partai dan nama calon

Tanda Coblos pada nama partai dan nomor urut calon

d)Tanda coblos pada kolom yang memuat nomor urut, tanda gambar dan nama partai politik, serta coblos lebih dari 1 (satu) calon pada kolom yang memuat nomor urut dan nama calon dari partai politik yang sama, suaranya dinyatakan sah 1 (satu) suara untuk partai politik
Tanda coblos pada nama partai, nomor urut dan nama calon yang beda
Tanda Coblos pada nomor urut partai, nomor urut calon dan nama calon yang beda
Tanda coblos pada gambar partai, dua nama calon yang beda

Sangat perlu kiranya dipahami bahwa ada suara partai dan ada suara calon. Intinya, jika mencoblos lebih dari satu calon pada partai yang sama, maka suaranya akan ke partai. Suara partai ini akan ditambahkan dengan suara calon pada formulir model C, C1 dan Lampiran C1. Jika ada kekeliruan dalam melihat keabsahan surat suara, maka tentu formulir yang direkap berjenjang juga akan keliru seterusnya. Sehingga perlu dicermati baik-baik pada :
1. Penilaian keabsahan surat suara
2. Penilaian suara partai atau suara calon
3. Pencatatan perolehan suara di model C1 ukuran plano
4. Konversi model C1 ukuran plano ke salinan C1 untuk saksi dan PPL
5. Penyalinan rangkapan model C1 untuk saksi dan PPL (12 parpol nasional + saksi DPD)

Demikian, semoga bermanfaat

(dikhususkan untuk saksi pemilu)

Baca juga :
7 Tugas Saksi di TPS Pada Pemilu 2014
Cara Mudah Memahami PKPU 26 tahun 2013 tentang Pemungutan dan Penghitungan suara untuk saksi pemilu


EmoticonEmoticon