7 Tugas Saksi di TPS pada Pemilu DPR,DPD dan DPRD 2014

Suasana penghitungan suara di sebuah TPS
Berdasar peraturan, saksi adalah yang mendapat mandat dari partai politik atau calon anggota DPD. Jumlah saksi adalah satu orang untuk tiap partai/calon anggota DPD. Meski terkadang tim pemenang membentuk saksi bayangan untuk mengontrol penghitungan suara dan kinerja saksi resmi, namun yang berhak mendapatkan layanan KPPS (salinan DPT, DPTb, DPK, model C, C1 dan lampiran C1) adalah saksi yang mendapat mandat tersebut.

baca :


Berikut ini adalah hal-hal yang penting dipahami oleh seorang saksi di dalam TPS agar proses penghitungan dan pemungutan suara berjalan lancar serta sesuai dengan asas pemilu, yaitu Langsung, Umum, Bebas, Rahasia, Jujur dan Adil.

1. Membawa mandat dari partai politik/calon anggota DPD
Saksi harus membawa mandat dari partai politik/calon DPD agar bisa diterima KPPS. Sehingga yang harus dipertimbangkan dalam menyiapkan saksi adalah
a) Saksi sebaiknya terdaftar di DPT pada TPS bersangkutan agar bisa mengenali pemilih yang datang dan bisa mencoblos pada TPS bersangkutan.
b) Apabila saksi terdaftar di DPT pada TPS lain, hendaknya mengurus formulir C6 dari TPS asal pada PPS bersangkutan. Agar dihapus di DPT asal dan dimasukkan pada DPTb selambat-lambatnya 3 hari sebelum pemungutan suara. Supaya dapat menggunakan hak pilihnya di TPS tempat bertugas. Pemilih pengguna KTP/KK hanya dilayani pada TPS sesuai alamat pada identitas.
c) Mandat dari partai politik/calon anggota DPD hendaknya telah rampung paling lambat satu hari sebelum pemilihan agar besoknya tidak ada kendala teknis dilapangan.

2. Mendapatkan Salinan DPT/DPTb/DPK dan menyesuaikan dengan pemilih yang hadir
Saksi berhak mendapatkan salinan DPT/DPTb dan DPK dari KPPS. Dengan demikian, saksi dapat mengontrol pemilih yang datang menggunakan hak pilihnya. Jumlah pemilih yang menggunakan hak pilihnya adalah angka yang penting, jangan sampai hanya terpaku pada perolehan suara saja.
Hal ini berarti bahwa saksi sebelumnya telah memahami apa itu DPT, DPTb, dan DPK serta DPKb.

3. Memastikan jumlah surat suara yang diterima oleh KPPS
Saat pemungutan suara akan dimulai, terlebih dahulu KPPS membuka kotak surat suara dan mengosongkan. Saksi harus memastikan bahwa kotak telah benar-benar kosong. Kemudian jumlah surat suara yang diterima adalah sebanyak DPT + (2%DPT). Misalnya dalam satu TPS terdapat 300 pemilih yang terdaftar di DPT. Maka surat suara yang seharusnya diterima sebanyak 300 + (2%300) = 306 lembar. Perlu diperhatikan bahwa jumlah surat suara untuk DPR-RI, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kab/kota adalah sama. Jika seperti tadi, maka masing masing 306 lembar atau total 1224 lembar.


4. Datang sebelum pemungutan suara dimulai dan pulang setelah penghitungan suara selesai
Pemungutan suara dimulai pada pukul 07.00 - 13.00. Sedangkan penghitungan suara dimulai pukul 13.30 hingga selesai dengan urutan dimulai dari penghitungan surat suara DPR RI, DPD, DPRD Provinsi dan terakhir DPRD Kab/Kota.
Bisa jadi saksi (secara formal saksi partai), adalah saksi caleg DPR-RI. Sehingga ketika surat suara DPR-RI selesai dihitung, ia pulang. Padahal ia saksi partai yang juga harus menerima formulir model C, C1 dan lampiran C1. Jadi saksi harus menerima semua formulir untuk tiap tingkatan (DPR, DPRD Prov,kab/kota). Kecuali saksi DPD, ia hanya mendapatkan model C, C1 dan lampiran C1 DPD saja.
Bila ada kejadian luar biasa (pelanggaran aturan dan sejenisnya) yang tidak disaksikan oleh saksi. Saksi tidak dapat keberatan. Misalnya pada jam 08.30 ada pemilih pengguna KTP menggunakan hak pilihnya (sementara aturan membolehkan pada pukul 12.00), sementara saksinya terlambat ke TPS yaitu pukul 09.00, maka saksi tidak dapat keberatan.

Bersambung dibagian II
Baca juga :
Cara Mudah Memahami PKPU 26 tahun 2013 Tentang PEMUNGUTAN DAN PENGHITUNGAN SUARA DI TPS

Surat Suara Sah pada Pemilu 2014


EmoticonEmoticon