7 Tugas Saksi di TPS pada Pemilu DPR,DPD dan DPRD 2014 (bagian II)

Di bagian pertama tulisan ini telah dijelaskan 4 (empat tugas saksi di TPS). Selanjutnya, tugas saksi sebagai berikut :

5. Memastikan pemungutan dan penghitungan suara berjalan sesuai aturan
- Kesesuaian waktu KPPS dan Saksi
Ada baiknya, sebelum pemungutan suara jam yang digunakan antara saksi dan KPPS disesuaikan. Ini untuk mencegah perbedaan pendapat masalah waktu mengingat banyaknya jam yang tidak sesuai waktu standar (Biasa selisih beberapa menit)
Kita berusaha menghindari perselisihan di TPS hanya karena jam yang digunakan tidak selaras. Pemungutan suara dimulai pukul 07.00 hingga 13.00.
- Pemilih yang didampingi
Apabila pemilih yang sudah tua (dikhawatirkan keliru mencoblos) didampingi, maka saksi harus memastikan bahwa jika pendampingnya adalah keluarga/kerabat dari pemilih, harus mempunyai formulir model C3. Namun bila tidak, maka pemilih harus didampingi oleh petugas KPPS ke 5 atau 6 selama pencoblosan dan memasukkan surat suara ke kotak suara.
- Mendapatkan Salinan DPT/DPTb/DPK
Saksi berhak mendapatkan salinan DPT/DPTb dan DPK. Dengan salinan tersebut, saksi dapat memeriksa setiap pemilih yang hadir.
- Memastikan pemilih pengguna KTP/KK atau identitas lain
Saksi harus memastikan bahwa pemilih yang tidak terdaftar di DPT/DPTb/DPK, yaitu Daftar Pemilih Khusus Tambahan (DPKTb), menggunakan hak pilihnya sesuai alamat yang tertera. Dan terdaftar di model A.T Khusus. Pemilih pengguna KTP/KK hanya boleh menggunakan hak pilihnya 1 jam sebelum pemungutan suara ditutup. Yaitu pada pukul 12.00 - 13.00
- Memastikan pemilih penyandang disabilitas memperoleh pelayanan
Pemilih penyandang disabilitas seperti tuna netra dan tuna daksa harus dilayani menggunakan hak pilihnya.
- Keberatan Saksi
KPPS harus menjelaskan tata cara penyampaian keberatan pada PPL, Saksi dan Masyarakat pada saat rapat pemungutan suara dimulai (setelah pengucapan sumpah dan janji KPPS). Apabila ada keberatan saksi/PPL, KPPS wajib menjelaskan prosedur dan selisih penghitungan. Jika keberatan saksi/PPL dapat diterima, maka KPPS melakukan pembetulan dengan cara mencoret angka yang salah dan menulis angka yang benar serta dibubuhi paraf ketua KPPS dan saksi yang hadir (pasal 54). Keberatan saksi tidak menghalangi penghitungan suara di TPS (Pasal 55 PKPU 26 thn 2013). 

Saksi harus memastikan bahwa surat suara yang diterima pemilih telah ditanda tangani oleh ketua KPPS. Pemilih mesti mengembalikan surat suara yang rusak pada KPPS sebelum mencoblos. Pada saat penghitungan suara, saksi harus mencermati surat suara dan memastikan sah atau tidak sah sebelum dicatat di model C1 ukuran Plano.
Penghitungan Suara (Dok.Pribadi)
7. Mendapatkan formulir model C, C1 dan lampiran C1 dan memastikan angka-angkanya dengan tepat
Model C adalah berita acara yang harus diterima saksi dari KPPS demikian pula salinan model C1 dan lampirannya. Model C1 Plano (DPR, DPD, DPRD Prov, DPRD Kab/Kota) adalah catatan hasil penghitungan perolehan suara. Model C1 DPR, DPD, DPRD Prov, DPRD Kab/Kota dan lampirannya) adalah sertifikat hasil dan rincian perolehan suara di TPS.
Dalam penghitungan suara, KPPS langsung mencatat di model C1 Plano. Kemudian hasilnya disalin di model C1 yang akan diberikan pada saksi dan PPL. Saksi harus memperhatikan angka-angka yang ada di model C1 Plano dengan lampiran model C1.
Setelah penghitungan suara ditutup, saksi harus membawa model C, C1 dan  lampirannya untuk diarsipkan oleh partai politik/calon anggota DPD sebagai data resmi. Ini penting, sebab jika ada selisih perolehan suara dengan klaim suara, bisa segera dievaluasi. Selengkapnya tentang selisih klaim suara dan perolehan suara silakan diklik disini

Demikian tulisan sederhana ini, semoga bermanfaat


EmoticonEmoticon