Terkadang banyak calon yang kecewa setelah penghitungan suara. Penyebabnya adalah selisih antara konstituen yang diklaim dengan perolehan suara pada penghitungan suara. Misalnya di satu TPS ia mengklaim punya 80 konstituen. Namun hasil perolehan suaranya di TPS tersebut hanya 62 suara. Bermacam hal dilontarkan sehubungan 18 suara selisih tersebut.
Artikel sederhana ini mencoba mengupas faktor faktor penyebab selisih klaim suara dengan perolehan suara. Agar nantinya calon dengan timnya bisa bekerja efektif dan efisien dilapangan.
1. Konstituen tidak menerima C6 (Surat Pemberitahuan Pemungutan Suara)
Berbagai kemungkinan jika pemilih tidak menerima C6 (umum disebut undangan). Bisa jadi karena ketika petugas KPPS mengantar C6 tetapi yang bersangkutan tidak ada dirumah. Bisa jadi yang memang petugas tidak KPPS tidak sempat mengantar C6. Bisa jadi pemilih sudah menerima C6 tapi tercecer. Dan berbagai kemungkinan lainnya.
Terkadang pemilih tidak menggunakan hak pilihnya karena tidak menerima C6. Apabila pemilih belum menerima C6 (selambat-lambatnya 3 hari sebelum pemungutan suara) atau sudah menerima tapi tercecer, maka harus melapor pada KPPS.
|
Contoh Model C (Surat Pemberitahuan/Undangan) |
2. Pemilih tidak menggunakan hak pilihnya
Pemilih tidak menggunakan hak pilihnya disebabkan berbagai hal. Mungkin saja karena pandangan politiknya (golput). Juga bisa jadi karena ada urusannya sehingga terlambat ke TPS dan sebagainya. Sehingga tim pemenang harus memastikan semua konstituen calonnya datang ke TPS untuk menggunakan hak pilihnya.
3. Pemilihnya tidak konsisten
Banyaknya pilihan calon (keluarga, kerabat, dsb) membuat pemilih bingung. Terkadang pemilih sulit menolak sehingga mengiyakan setiap tim/calon yang datang untuk meminta dukungannya. Adapula kasus dimana pemilih yang
pragmatis semata-mata kelihatan baik didepan calon/tim. Namun hatinya berkata lain. (
baca juga mengenali jenis-jenis pemilih)
Fenomena seperti itu tentu akan mengecewakan tim dan calon. Sebab telah dipercaya dan diklaim sebagai konstituen namun kenyataannya ia memilih calon lain. Perlu komunikasi mendalam antara tim/calon untuk membangun kesepahaman dan kepercayaan pada kedua belah pihak.
4. Surat suaranya tidak sah atau Keliru Coblos (selengkapnya klik disini)
Surat suara tidak sah disebabkan beberapa hal.
a) Surat suara tidak ditandatangani KPPS
b) Terdapat tanda coblos pada kolom partai yang berbeda
Sedangkan keliru coblos dapat terjadi bila konstituen tidak mencoblos surat suara secara tepat pada kolom nama/nomor urut calon yang dikehendaki.
Oleh karena itu, agar satu suara tidak sia-sia, hendaknya sosialisasi yang dilakukan oleh tim pemenang/parpol/calon agar menyertakan contoh surat suara.
Untuk orang tua yang dikhawatirkan dapat keliru coblos, agar tim segera mengurus C3 (pendamping pemilih) pada petugas. Apabila tidak ada form model C3 (Pendamping Pemilih) maka pemilih yang sudah tua yang butuh dampingan akan didampingi oleh KPPS 5 dan 6.
|
Contoh Formulir model C 3 (Pendamping Pemilih) |
5. Keliru pengisian formulir
Contoh dari keliru mengisi formulir misalnya angka 100 pada model C1 Plano disalin ke C1 (kecil) dan Lampiran dengan angka 10. Satu angka 0 tercecer berakibat kehilangan 90 suara. Namun model formulir sekarang lebih baik dibanding pada pemilu sebelumnya. Dengan adanya kolom 3 digit serta penulisan dengan huruf.
Keliru pengisian formulir disebabkan beberapa hal
a) faktor manusiawi (kecapean, kurang teliti, bosan mengisi formulir dsb)
b) adanya kecurangan (namun andai terjadi, akan mudah ditemukan)
|
Contoh Model C1 DPR ukuran Plano |
Demikian 5 faktor penyebab selisih klaim suara dengan perolehan suara. Sebesar apapun konstituen yang dapat dikumpulkan, semua menjadi tidak
berarti bila tidak terkonversi menjadi angka pada formulir. Harapan kita bahwa antara jumlah konstituen yang dapat dikumpulkan, dapat dikonversi dengan sempurna menjadi angka pada berita formulir model C, C1 Plano, C1 dan lampiran.Sehingga efisiensi kinerja 100%.
EmoticonEmoticon