Mengapa Warisan Laki-laki dan Perempuan Berbeda ?

Dalam hukum waris, laki-laki mendapat dua (2) bagian dan perempuan mendapat satu (1) bagian. Di Bugis, disebutkan istilah "Burane mallempa, makkunrai majjujung". Yang berarti, lelaki memikul (dua bagian) dan perempuan menjunjung (satu bagian). Sekilas nampak tidak adil. Sebab pemahaman awam tentang keadilan adalah sama rata.
Ada perbedaan mendasar antar perempuan dan laki-laki. Perbedaan itu adalah secara fisik. Mulai dari hormon, bentuk tubuh hingga fungsi organ. Perempuan (dewasa) akan mengalami menstruasi, kehamilan, melahirkan dan menyusui, sebagai kodratnya. Sedang laki-laki cenderung lebih kuat dalam bekerja.
Saat menikah, laki-laki memberikan mahar (mas kawin) pada perempuan. Ini adalah bentuk penghormatan pada perempuan. Pemberian mas kawin dari pihak laki-laki, adalah ajaran banyak agama dan ditemukan diberbagai kebudayaan dunia.
Setelah menikah, suami yang menafkahi istri. Bukan sebaliknya. Ini adalah bentuk tanggung jawab suami pada istrinya. Berikut ini bagan sederhananya

Saat pembagian warisan, laki-laki mendapat 2 bagian. Saat menikah, ia menyerahkan sebagian hartanya pada perempuan. Sehingga harta laki-laki 1 bagian, dan harta perempuan (istri) 2 bagian. Selama berumah tangga, dengan 1 hartanya itu suami berusaha untuk mendapatkan penghasilan. Dan untuk itu, suami berkewajiban menyerahkan lagi hartanya pada istrinya. Semua harta istri, adalah haknya. Suami tidak boleh memiliki harta istri kecuali jika istri mengizinkan.

Kesempurnaan perempuan adalah teraktual sebagai seorang ibu. Yaitu melalui fase pernikahan, fase kehamilan, fase melahirkan dan fase menyusui. Substansi keperempuanan pada konteks ini adalah mengandung, melahirkan dan menyusui. Sehingga wajar ketika Rasulullah Saw ditanya seorang sahabat, apabila ibu dan ayah memanggil bersamaan, yang mana diikuti?. Rasul Saw menjawab, Ibu, Ibu, Ibu baru ayah. Ibu tiga kali dan Ayah sekali. Sebab Ibu lah yang mengandung, melahirkan dan menyusui. Dan ayah yang menafkahi. Sehingga komposisi akhir (berdasar tabel diatas) 3 harta untuk perempuan dan 1 harta untuk laki-laki menjadi proporsional.

Terlepas dari hal itu, banyak orang menganggap bahwa pembagian warisan 2 : 1 itu tidak adil. Dianggap budaya patriarki. Oke, kalau memang keadilan yang dimaksud adalah sama rata, bukan proporsional. Tetapi jangan pakai standar ganda. Kalau soal pembagian warisan maunya sama rata. Giliran persoalan mas kawin dan kewajiban menafkahi, tidak mau sama rata.

Saya ingin katakan, boleh saja proporsi 2:1 dalam pembagian warisan digugat menjadi 1:1. Tetapi dengan catatan, istri memberi mas kawin kepada suami sebagaimana suami memberi mas kawin pada istri. Dan tentunya, istri wajib menafkahi suami sebagaimana suami wajib menafkahi istri. Jika tidak setuju, maka seharusnya perempuan berbahagia. Bahwa memang dalam pembagian warisan 2:1 untuk laki-laki, namun hasil akhir yang menentukan 1:3 untuk perempuan. (arm)

1 komentar so far

Nah ini lebih elegan, jangan ki ganti lagi warnanya nah wkwkwkw
Perbandingan dan tambahan:
http://mushlihin.com/2013/07/wanita-2/aturan-tuhan-terhadap-wanita-itu-adil.php


EmoticonEmoticon