Amandemen adalah perubahan atau pengembangan pada sebuah aturan atau naskah. UUD 1945, sejak ditetapkan tanggal 18 Agustus 1945, tidak pernah mengalami perubahan hingga di era reformasi. Tercatat 4 (empat) kali amandemen UUD 1945.
- Amandemen pertama, 19 Oktober 1999
- Amandemen kedua, 18 Agustus 2000
- Amandemen ketiga, 10 November 2001
- Amandemen keempat, 10 Agustus 2002
- Penyusunan UUD 1945 masih bersifat sementara pada situasi menjelang akhir Perang Dunia II. Sehingga memungkinkan terjadinya pengembangan. Hal ini ditegaskan pada aturan peralihan yang memungkinkan adanya perubahan
- Para Founding Fathers sadar bahwa kedepan, Indonesia mungkin butuh aturan-aturan baru dalam UUD 1945 sesuai dengan kondisi zaman yang akan datang
Seperti yang kita ketahui bahwa, anggota MPR terdiri dari 560 anggota DPR ditambah 132 anggota DPD. Hal - hal mendasar dalam UUD 1945 hasil amandemen, antara lain
- Presiden tidak lagi dipilih oleh anggota MPR, melainkan dipilih langsung oleh rakyat melalui Pemilu
- Presiden tidak dapat membekukan DPR (tidak dapat melakukan dekrit)
- Dibentuk beberapa lembaga tinggi negara seperti : a) Komisi Yudisial, b)Komisi Pemilihan Umum, dan c) Mahkamah Konstitusi
- Dihapus lembaga tinggi negara yaitu : Dewan Pertimbangan Agung
- Bab, pasal dan ayat yang khusus menjelaskan Pemilu
- Bab, pasal dan ayat yang khusus menjelaskan Hak Azasi Manusia.
EmoticonEmoticon