Tanya (T) : Bagaimana posisi lembaga adat di era sekarang ?
Jawab (J) : Sebuah negara akan kuat, bila pemerintah dan rakyatnya bersatu. Memaksimalkan peran masing masing dalam pembangunan. Lembaga adat, adalah organisasi non pemerintah yang eksistensinya diatur oleh Permendagri, merupakan mitra pemerintah dalam pelestarian budaya.
T : Peran apa yang harus dilaksanakan oleh lembaga adat ?
J : Peran sebagai mitra pemerintah diatur dalam Pasal 4 Permendagri no.39 tahun 2007 antara lain Inventarisasi adat, seni, budaya daerah, kekayaan budaya dan peninggalan sejarah. Penyusunan rencana pengelolaan dan pengembangan, pemeliharaan serta pendayagunaan aset budaya. Penelitian dan sebagainya.
T : Apakah mendirikan lembaga adat berarti menghidupkan neo-feodalisme ?
J : Kita kembali ke definisi Feodal yang berarti tuan tanah. Masalah pertanahan diatur oleh negara. Kita kembalikan pada aturan yang berlaku.
T : Tetapi spirit demokrasi memberikan ruang yang sama kepada warga negara, sedang lembaga adat berarti kita memediasi trah politik masa lalu. Bagaimana dengan itu ?
J : Pada zaman sekarang, masih ada trah politik kok. Bukan cuma di Indonesia. Bahkan di negara yang katanya paling demokratis yakni AS. Bisa dijelaskan mengapa pernah presidennya dari bapak ke anak ? Kita mesti berpikir jernih. Negara ada dua jenis. Pertama republik, kedua kerajaan. Negara Republik tetap memediasi trah politik tertentu, cuma suksesinya melalui pemilu. Sedang kerajaan nusantara dimasa lalu, suksesinya melalui penunjukan oleh raja sebelumnya, atau melalui mekanisme pemilihan adat secara terbatas. Namun kita mesti ingat bahwa Lembaga adat bukan kerajaan. Akan tetapi dalam pemilihan anggota dan pemimpin lembaga adat mengacu pada aspek historisnya.
T : Iya benar, lembaga adat adalah organisasi non pemerintah. Tetapi strukturnya tidak memediasi diluar trah politik masa lalu untuk turut berpartisipasi didalamnya
J : Struktur lembaga adat masih bisa dikembangkan. Ia tidak kaku. Artinya, selain mengacu pada struktur kerajaan dimasa lalu, bisa juga ditambahkan struktur yang bersifat fungsional dan profesi. Misalnya bagian ekonomi, pertanian, perikanan dan sebagainya. Sehingga orang orang yang diluar keturunan atau trah politik masa lalu, dapat berpartisipasi dibidang sesuai kemampuannya.
T : Membahas tentang struktur. Disitu kan disebut tentang wilayah kekuasaan dan pemerintahannya. Apakah ini tidak berarti tumpang tindih dengan pemerintahan daerah ?
J : Kembali lagi ke bentuk lembaga adat. Lembaga adat bukanlah kerajaan. Lembaga adat bukan negara dalam negara. Tetapi lembaga adat adalah organisasi non pemerintah yang menjadi mitra pemerintah dalam pelestarian budaya.
T : Tetapi pelestarian budaya tidak berkaitan dengan ekonomi, perikanan seperti yang disebutkan sebelumnya
J : Budaya harus dipahami secara luas. Selain itu, lembaga adat harus berkontribusi terhadap pembangunan agar negara kita kuat.
T : Bagaimana hubungan antara perpolitikan di daerah dengan lembaga adat serta tokoh adat
J : Ini bagian penting dan sensitif. Namun jika kita berpikir jernih, seharusnya tokoh adat dan lembaga adat berperan sebagai benteng budaya. Nilai nilai budaya harus terimplikasi pada lembaga adat dan prilaku tokoh adat. Sehingga bisa menjadi perekat masyarakat. Di sisi lain, bangsa kita masih belajar berdemokrasi, dan cost sosialnya mahal. Betapa banyak masyarakat kita yang dulunya rukun, akrab, bersahabat, menjadi jauh bahkan bermusuhan hanya karena beda pilihan politik. Belum lagi beberapa kasus pembakaran kantor KPUD dan kantor pemerintahan pada beberapa pilkada. Pada ajang pilkada sering kita lihat retaknya sebuah keluarga. Nilai gotong royong dan kebersamaan semakin pudar. Nah pada titik ini, lembaga adat dan tokoh adat mestinya berperan sebagai perekat sosial, bukan sebagai tim sukses dan pendulang suara calon tertentu. Sehingga seharusnya tokoh adat dan lembaga adat itu netral.
T : Bagaimana dengan dualisme tokoh adat sekaligus kepala daerah seperti di Yogya?
J : Kita tidak menyoal tentang Yogya yang punya histori dan regulasi tersendiri. Kepala daerah dengan wewenang yang sangat besar di era otonomi daerah ini, punya tugas yang sangat berat untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat. Tidak perlu terlalu banyak dibebani dengan tugas tugas adat dan budaya. Sementara tokoh adat punya peran yang juga besar sebagai simbol adat budaya. Kedua jabatan itu punya tugas yang berat. Sulit menjalankan dengan sukses secara simultan.
T : Berarti bisa tidak simultan ?
J : Ya benar. Seorang tokoh adat punya hak politik sebagai warga negara. Dia berhak ikut pada kontestasi politik daerah. Namun, ia harus melepaskan jabatan dulu agar bisa fokus dengan tugas yang baru. Demikian pula sebaliknya. Seorang kepala daerah harus demisioner terlebih dahulu untuk dapat dipilih dewan adat sebagai pemimpin di lembaga adat tersebut. Agar juga bisa fokus dengan tugas beratnya yang baru.
T : Terkesan bahwa lembaga adat yang dijelaskan merupakan pemimpin kultur ?
J : Iya benar, lembaga adat dan tokoh adat harusnya bisa merekatkan masyarakat. Terutama yang beragam pilihan politik. Dibutuhkan pemimpin kultur yang bisa menengahi dan memediasi kemungkinan konflik horizontal.
T : Tetapi kan sudah ada Polri dan Pemda ?
J : Kalau sebuah masalah bisa diselesaikan secara baik baik, mengapa mesti dibawa ke ranah hukum ? Bukankah bangsa kita adalah bangsa yang cinta damai dan suka gotong royong? Setidaknya lembaga adat dan tokoh adat dapat membantu tugas Kepolisian dan Pemda
T : Bisa dipertajam tentang peran Pemda terhadap lembaga adat
J : Jelas dalam permendagri tentang pedoman fasilitasi lembaga adat.
T : Bisa dipertajam tentang istilah "Benteng Budaya" di konfrontasikan dengan pernyataan banyak orang bahwa "budaya menghambat pembangunan"
J : Baik. Kita berada di zaman teknologi informasi. Beda di zaman orba dulu, akses internet masih sangat terbatas, dan media dikontrol penuh oleh pemerintah. Saat ini, banyak perubahan sikap generasi muda akibat akses internet yang kurang sehat dan tayangan media yang kurang baik. Sementara masyarakat selalu butuh publik figur yang pantas diteladani. Sayangnya, publik figur yang diangkat bukan lagi tokoh agama atau orang yang berprestasi, tetapi orang yang pintar menyanyi, pintar acting. Sayang sekali, yang dipublish sering masalah keluarga mereka yang tidak mendidik, misalnya perceraian. Kita punya modal sosial, yaitu nilai budaya kita. Nah untuk menerapkan nilai budaya itu lewat edukasi. Baik secara teoritis melalui pendidikan formal maupun praktek melalui prilaku, sikap dan tindakan tokoh adat di sebuah lembaga adat. Bila lembaga adat bisa berjalan seperti ini, maka lembaga adat menjadi benteng budaya kita terhadap gempuran budaya asing.
T : Belum terjawab pertanyaan tentang "Budaya menghambat pembangunan"
J : Entah pernyataan itu darimana. Namun berbicara budaya, baik lokal maupun asing ini perlu didialogkan. Kita setuju, kedisiplinan dan ketertiban ala barat itu baik diterapkan. Tetapi tidak untuk pergaulan bebasnya. Sementara budaya lokal, yang tidak relevan misalnya perbudakan, itu harus ditinggalkan. Tetapi nilai seperti gotong royong, kebersamaan, justru harus dikembangkan. Itu yang sulit ditemui dibarat yang cenderung pragmatis masyarakatnya. Nah kalau sudah begini, jelas mana yang menghambat mana yang tidak menghambat pembangunan.
T : Bagaimana dengan UU No.6 Tentang Desa yang menyebut tentang lembaga adat tingkat desa
J : UU No.6 tentang Desa ini perlu disesuaikan dengan konteks daerah mengingat histori daerah di Indonesia tidak seragam. Mengacu ke aspek histori sebuah daerah. Ada kabupaten yang bekas kerajaan yang dahulu membawahi kerajaan kerajaan kecil. Ada kabupaten yang gabungan kerajaan yang masing masing juga membawahi bekas kerajaan kecil. Untuk saat ini, lebih mudah mendirikan lembaga adat tingkat kabupaten bila kabupaten itu bekas sebuah kerajaan. Untuk gabungan kerajaan, ini butuh kajian khusus. Agak sulit mendirikan lembaga adat tingkat desa dengan pertimbangan bahwa banyak pewaris yang migrasi ke kota. Tentu sulit meminta mereka kembali ke desa untuk mendirikan lembaga adat di desanya. Sementara bila diisi orang lain, justru muncul kemungkinan konflik. Nah ini harus dihindari. Lembaga adat mestinya merekatkan masyarakat, bukan menciptakan konflik. Tetapi bila ada desa yang pewaris sahnya tinggal didesa itu. Tidak menjabat sebagai kepala desa, tentu sangat relevan mendirikan lembaga adat tingkat desa seperti amanah undang undang. Tetapi tentu masalah tiap desa di Indonesia tidak sama. Kita belum lagi membahas tentang bekas kerajaan kecil yang menjadi desa, kemudian dibelakang hari terjadi pemekaran desa. Ini juga membutuhkan kajian serius.
T : Mengapa kita menolak orang orang yang dianggap raja palsu ?
J : Kita memahami prinsip "right man on the right place" biarkan orang yang tepat menduduki posisi yang pantas. Sebab jika tidak, kita hanya menunggu kehancuran. Bisa dibayangkan kalau raja sebagai pemimpin adat (bukan kepala negara) diduduki oleh orang yang sekadar ingin mereproduksi status, orang yang ingin bergaya ala adat tanpa mengemban amanah, maka tunggu kehancuran adat budaya di daerah itu.
T : Berarti tidak setuju kalau kepala daerah otomatis menjadi ketua lembaga adat (raja) atau sejenisnya ?
J : Jelas. Kembali ke pembahasan diatas. Tugas kepala daerah untuk mensejahterakan rakyat itu sangat berat. Jangan lagi dibebani dengan tugas tugas kultural yang sebenarnya masyarakat bisa berpartisipasi sebagai mitra pemerintah. Lagi pula kurang apa wewenang sebagai kepala daerah di era otonomi ini ? Kepala daerah yang bijak adalah memahami posisinya sebagai pucuk pimpinan tertinggi didaerah, bukan turun kelas menjadi ketua sebuah organisasi non pemerintah yang bergerak bidang adat budaya. Posisi pembina atau penasehat itu sangat layak bagi kepala daerah